Saturday, 13 April 2013

Over/Under Lifting, DMO dan WAP



Pada dasarnya, besarnya minyak yang dapat diambil oleh KKKS Migas adalah sebesar nilai contractor entitlement. Dimungkinkan terjadi besaran nilai realisasi lifting lebih atau kurang dari contractor entitlement tersebut. Apabila nilai realisasi lifting lebih besar daripada jatah kontraktor (overlifting), maka KKKS Migas harus menyetor kelebihan lifting tersebut. Nilai cash settlement tersebut adalah sebesar selisih (barrel), dikalikan WAP minyak mentah/gas. Nilai tersebut harus disetor ke rekening migas (600.000411). Sesuai PMK 113/PMK.02/2009 diatur bahwa rekening 600.000411 pada Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah  rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas.

Keterangan Jumlah (Barrel)
Contractor Entitlement  
-          Cost recovery 1000
-          Equity Share 800
-          FTP Share 100
-          Gross DMO -20
Contractor Entitlement 1880
Contractor Lifting 2000
Over Lifting (Barrel) -120
Overlifting (USD) USD4000

WAP (Weighted Average Price) dan DMO (Domestic Market Obligation)
Weighted Average Price adalah nilai harga rata-rata tertimbang yang akan digunakan untuk menghitung konversi US$ menjadi barrel untuk penghitungan cost recovery, over/under lifting dalam satu tahun buku. Hal ini terjadi karena perhitungan USD lifting dan perhitungan barrel cost recovery menggunakan harga Indonesia Crude Price (ICP) saat lifting itu terjadi. Penghitungan WAP dilakukan dengan membandingkan antara selisih jumlah lifting dan DMO dalam USD dengan nilai lifting dan DMO dalam barrel. 
Sementara, Domestic Market Obligation (DMO) adalah kewajiban dari kontraktor untuk menyediakan kebutuhan minyak dan gas bumi di dalam negeri setelah dimulainya produksi komersial. Besarnya DMO adalah prosentase tertentu dari contractor’s entitlement, pada umumnya sebesar 25%.
Atas DMO yang disediakan oleh KKKS MIgas, pemerintah memberikan penggantian dalam bentuk DMO Fee. Biasanya besarnya penggantian untuk lima tahun pertama adalah sebesar harga yang telah diatur dalam section VI PSC. Setelah lima tahun nilai penggantian sebesar prosentase tertentu (misalnya 25%) dari harga minyak tersebut. Bagi pemerintah, penggantian dalam bentuk DMO Fee tersebut adalah pengeluaran dari Rekening 600 (rekening migas) sebagaimana diatur dalam PMK 113/PMK.02/2009 di atas.





Metode Pengembalian Cost Recovery


sesuai pasal 25 (1) PP 79 tahun 2010, mekanisme matching cost recovery dengan hasil lifting dapat dilakukan dalam 1 (satu) tahun kalender terdiri dari biaya-biaya:
1.    Biaya bukan modal tahun berjalan
2.    Penyusutan biaya modal tahun berjalan
3.    Biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada tahun-tahun sebelumnya
Dalam skema PSC biaya operasi yang dapat dikembalikan tetapi belum dapat diperhitungkan dalam satu tahun buku terhadap hasil lifting, dapat diperhitungkan ke tahun berikutnya sepanjang masa kontrak selama masih berproduksi. 
Terkait dengan matching cost, biaya operasi minyak bumi diperhitungkan dengan hasil lifting minyak bumi sedangkan biaya operasi gas bumi diperhitungkan dengan hasil lifting gas bumi. Sementara itu biaya bersama (joint cost) minyak bumi dan gas bumi dialokasikan berdasarkan proporsi nilai relatif hasil produksi. Perhitungan produksi minyak bumi dan gas bumi harus dilakukan dalam satuan ukuran yang sama. Apabila dalam  WKP telah menghasilkan  satu jenis hasil produksi (misal minyak bumi) sementara gas bumi belum dihasilkan, maka biaya bersama dialokasikan secara adil berdasarkan kesepakatan antara SKK Migas dan Kontraktor.
Apabila dalam suatu kondisi biaya operasi minyak bumi atau gas bumi melebihi lifting minyak bumi dan penjualan gas bumi, maka berlaku prinsip transferable:
  1. biaya operasi minyak bumi melebihi dari lifting minyak bumi maka selisihnya dapat dibebankan pada nilai penjualan gas bumi,
  2. biaya operasi gas bumi melebihi penjualan gas bumi maka selisihnya dapat dibebankan pada lifting minyak bumi.

antara minyak dan gas, memiliki perbedaan satuan, minyak menggunakan Barrel, sedangkan gas menggunakan satuan  MSCF (thousand standard cubic feet) dimana 1 barrel oil ekuivalen dengan 6 MSCF.

Friday, 12 April 2013

Skema PSC dan Pajak



Salah satu hal yang cukup menarik dalam industri migas adalah istilah cost recovery, yaitu pengembalian biaya operasi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. Dari segi besaran, ada beberapa pandangan yang sering muncul: semakin besar cost recovery mengindikasikan meningkatnya nilai investasi minyak, namun di sisi lain dapat juga mengindikasikan adanya inefisiensi, dalam artian high cost economy. Indikasi kewajaran pembebanan ini dinilai dengan melakukan perbandingan antara realisasi cost recovery dan perencanaan dalam WP&B, yang dilakukan oleh SKKMigas (dulu BPMigas), meskipun saat ini (menurut saya) masih perlu dipertanyakan transparansinya.
Salah satu semangat awal dalam mengawal kewajaran besaran cost recovery ini adalah semangat dalam PerMen ESDM Nomor 22 Tahun 2008, dengan membaca klausul “menimbang”, yaitu  recovery of operating cost perlu dibatasi, serta adanya 17  negative list biaya yang tidak dapat dibebankan dalam cost recovery, dapat dimengerti bahwa PerMen ESDM ini adalah sebuah langkah awal, selain dengan terbitnya PP 79 tahun 2010.
Pada prinsipnya dengan adanya PP 79 Tahun 2010, konstelasi pengenaan pajak atas industry migas tidak banyak berubah dari konstelasi sebelumnya yang diatur dalam KMK 458 / 1984. PP79 adalah memformalkan aturan dalam skema PSC dan KMK tersebut.

Pajak atas PSC
Pada prinsipnya, saat terutangnya pajak atas skema PSC adalah pada muncul ETBS yaitu saat hasil produksi minyak melebihi nilai FTP, pengembalian investasi dan cost recovery. ETBS tersebut dibagi 85% untuk negara dan 15 % untuk kontraktor. Sementara untuk produksi gas pembagiannya adalah sebesar 65 % untuk negara dan 35 % untuk kontraktor.
Besarnya PPh sebuah bentuk usaha tetap pada awalnya sebesar 56 %, namun pada tahun 1984, ditetapkan tarif PPh dalam PSC yang ditandatangani sejak tahun 1988  adalah sebesar 48 %. Untuk PSC yang ditandatangai setelah tahun 2000, besarnya PPh adalah 44%, yaitu total antara tarif PPh Badan 30% dan tambahan branch profit tax 20% (KKKS Migas adalah BUT), saat ini mengacu pada UU PPh, tarif PPh badan adalah 28%.

Ilustrasi bagi hasil 85:15 adalah sebagai berikut. (asumsi pada umumnya tarif pajak 48%). Pembagian pendapatan antara negara dan kontraktor adalah 71,15 % dan 28,85 %,  sehingga setelah dikurangi kewajiban pajak dan pengembalian biaya operasi pembagian tetap 85% dan 15%. Contoh perhitungan:

Lifting
          1,000

FTP
              150
Cost Recovery
              200
ETBS
              650
1000-150-200
Before Tax
Contractor Share
              188
650 x 28,85
Government Share
              462
650 x 71,15
Tax
                90
48% x 188
After Tax
Contractor Share
                98
188-90
(15% x 650)
Government Share
              553
462+90
85% x 650)