Pada dasarnya, besarnya minyak yang dapat diambil oleh KKKS Migas adalah sebesar nilai contractor entitlement. Dimungkinkan terjadi besaran nilai realisasi lifting lebih atau kurang dari contractor entitlement tersebut. Apabila nilai realisasi lifting lebih besar daripada jatah kontraktor (overlifting), maka KKKS Migas harus menyetor kelebihan lifting tersebut. Nilai cash settlement tersebut adalah sebesar selisih (barrel), dikalikan WAP minyak mentah/gas. Nilai tersebut harus disetor ke rekening migas (600.000411). Sesuai PMK 113/PMK.02/2009 diatur bahwa rekening 600.000411 pada Bank
Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh
penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas.
Keterangan | Jumlah (Barrel) |
Contractor Entitlement | |
- Cost recovery | 1000 |
- Equity Share | 800 |
- FTP Share | 100 |
- Gross DMO | -20 |
Contractor Entitlement | 1880 |
Contractor Lifting | 2000 |
Over Lifting (Barrel) | -120 |
Overlifting (USD) | USD4000 |
WAP (Weighted Average Price) dan DMO (Domestic Market Obligation)
Weighted Average Price adalah nilai harga
rata-rata tertimbang yang akan digunakan untuk menghitung konversi US$ menjadi
barrel untuk penghitungan cost recovery, over/under lifting dalam
satu tahun buku. Hal ini terjadi karena perhitungan USD lifting dan perhitungan barrel cost
recovery menggunakan harga Indonesia Crude Price (ICP) saat lifting itu terjadi. Penghitungan WAP dilakukan dengan membandingkan antara selisih jumlah lifting dan DMO dalam USD dengan nilai lifting dan DMO dalam barrel.
Sementara, Domestic Market Obligation (DMO) adalah kewajiban dari
kontraktor untuk menyediakan kebutuhan minyak dan gas bumi di dalam negeri setelah
dimulainya produksi komersial. Besarnya DMO adalah prosentase tertentu dari contractor’s entitlement, pada umumnya sebesar 25%.
Atas DMO yang disediakan oleh KKKS MIgas, pemerintah memberikan penggantian dalam bentuk DMO Fee. Biasanya
besarnya penggantian untuk lima tahun pertama adalah sebesar harga yang telah
diatur dalam section VI PSC. Setelah lima tahun nilai penggantian sebesar
prosentase tertentu (misalnya 25%) dari harga minyak tersebut. Bagi pemerintah, penggantian dalam bentuk DMO Fee tersebut adalah pengeluaran dari Rekening 600 (rekening migas) sebagaimana diatur dalam PMK 113/PMK.02/2009 di atas.