Salah satu hal yang cukup
menarik dalam industri migas adalah istilah cost
recovery, yaitu pengembalian biaya operasi kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi migas. Dari segi besaran, ada beberapa pandangan yang sering
muncul: semakin besar cost recovery mengindikasikan
meningkatnya nilai investasi minyak, namun di sisi lain dapat juga
mengindikasikan adanya inefisiensi, dalam artian high cost economy. Indikasi
kewajaran pembebanan ini dinilai dengan melakukan perbandingan antara realisasi
cost recovery dan perencanaan dalam
WP&B, yang dilakukan oleh SKKMigas (dulu BPMigas), meskipun saat ini
(menurut saya) masih perlu dipertanyakan transparansinya.
Salah satu semangat awal
dalam mengawal kewajaran besaran cost
recovery ini adalah semangat dalam PerMen ESDM Nomor 22 Tahun 2008, dengan
membaca klausul “menimbang”, yaitu recovery of operating cost perlu
dibatasi, serta adanya 17 negative list
biaya yang tidak dapat dibebankan dalam cost
recovery, dapat dimengerti bahwa PerMen ESDM ini adalah sebuah langkah
awal, selain dengan terbitnya PP 79 tahun 2010.
Pada prinsipnya dengan
adanya PP 79 Tahun 2010, konstelasi pengenaan pajak atas industry migas tidak
banyak berubah dari konstelasi sebelumnya yang diatur dalam KMK 458 / 1984.
PP79 adalah memformalkan aturan dalam skema PSC dan KMK tersebut.
Pajak
atas PSC
Pada prinsipnya, saat terutangnya pajak atas skema PSC adalah
pada muncul ETBS yaitu saat hasil produksi minyak melebihi nilai FTP,
pengembalian investasi dan cost recovery. ETBS tersebut dibagi 85% untuk negara
dan 15 % untuk kontraktor. Sementara untuk produksi gas pembagiannya adalah
sebesar 65 % untuk negara dan 35 % untuk kontraktor.
Besarnya
PPh sebuah bentuk usaha tetap pada awalnya sebesar 56 %, namun pada tahun 1984,
ditetapkan tarif PPh dalam PSC yang ditandatangani sejak tahun 1988 adalah sebesar 48 %. Untuk PSC yang
ditandatangai setelah tahun 2000, besarnya PPh adalah 44%, yaitu total antara
tarif PPh Badan 30% dan tambahan branch profit tax 20% (KKKS Migas adalah BUT),
saat ini mengacu pada UU PPh, tarif PPh badan adalah 28%.
Ilustrasi
bagi hasil 85:15 adalah sebagai berikut. (asumsi pada umumnya tarif pajak 48%).
Pembagian pendapatan antara negara dan kontraktor adalah 71,15 % dan 28,85 %, sehingga setelah dikurangi kewajiban pajak dan
pengembalian biaya operasi pembagian tetap 85% dan 15%. Contoh perhitungan:
Lifting
|
1,000
| |||
FTP
|
150
|
|||
Cost Recovery
|
200
|
|||
ETBS
|
650
|
1000-150-200
|
||
Before Tax
|
Contractor Share
|
188
|
650 x 28,85
|
|
Government Share
|
462
|
650 x 71,15
|
||
Tax
|
90
|
48% x 188
|
||
After Tax
|
Contractor Share
|
98
|
188-90
|
(15% x 650)
|
Government Share
|
553
|
462+90
|
85% x 650)
|
No comments:
Post a Comment