Friday, 12 April 2013

Skema PSC dan Pajak



Salah satu hal yang cukup menarik dalam industri migas adalah istilah cost recovery, yaitu pengembalian biaya operasi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. Dari segi besaran, ada beberapa pandangan yang sering muncul: semakin besar cost recovery mengindikasikan meningkatnya nilai investasi minyak, namun di sisi lain dapat juga mengindikasikan adanya inefisiensi, dalam artian high cost economy. Indikasi kewajaran pembebanan ini dinilai dengan melakukan perbandingan antara realisasi cost recovery dan perencanaan dalam WP&B, yang dilakukan oleh SKKMigas (dulu BPMigas), meskipun saat ini (menurut saya) masih perlu dipertanyakan transparansinya.
Salah satu semangat awal dalam mengawal kewajaran besaran cost recovery ini adalah semangat dalam PerMen ESDM Nomor 22 Tahun 2008, dengan membaca klausul “menimbang”, yaitu  recovery of operating cost perlu dibatasi, serta adanya 17  negative list biaya yang tidak dapat dibebankan dalam cost recovery, dapat dimengerti bahwa PerMen ESDM ini adalah sebuah langkah awal, selain dengan terbitnya PP 79 tahun 2010.
Pada prinsipnya dengan adanya PP 79 Tahun 2010, konstelasi pengenaan pajak atas industry migas tidak banyak berubah dari konstelasi sebelumnya yang diatur dalam KMK 458 / 1984. PP79 adalah memformalkan aturan dalam skema PSC dan KMK tersebut.

Pajak atas PSC
Pada prinsipnya, saat terutangnya pajak atas skema PSC adalah pada muncul ETBS yaitu saat hasil produksi minyak melebihi nilai FTP, pengembalian investasi dan cost recovery. ETBS tersebut dibagi 85% untuk negara dan 15 % untuk kontraktor. Sementara untuk produksi gas pembagiannya adalah sebesar 65 % untuk negara dan 35 % untuk kontraktor.
Besarnya PPh sebuah bentuk usaha tetap pada awalnya sebesar 56 %, namun pada tahun 1984, ditetapkan tarif PPh dalam PSC yang ditandatangani sejak tahun 1988  adalah sebesar 48 %. Untuk PSC yang ditandatangai setelah tahun 2000, besarnya PPh adalah 44%, yaitu total antara tarif PPh Badan 30% dan tambahan branch profit tax 20% (KKKS Migas adalah BUT), saat ini mengacu pada UU PPh, tarif PPh badan adalah 28%.

Ilustrasi bagi hasil 85:15 adalah sebagai berikut. (asumsi pada umumnya tarif pajak 48%). Pembagian pendapatan antara negara dan kontraktor adalah 71,15 % dan 28,85 %,  sehingga setelah dikurangi kewajiban pajak dan pengembalian biaya operasi pembagian tetap 85% dan 15%. Contoh perhitungan:

Lifting
          1,000

FTP
              150
Cost Recovery
              200
ETBS
              650
1000-150-200
Before Tax
Contractor Share
              188
650 x 28,85
Government Share
              462
650 x 71,15
Tax
                90
48% x 188
After Tax
Contractor Share
                98
188-90
(15% x 650)
Government Share
              553
462+90
85% x 650)

No comments:

Post a Comment