Saturday, 13 April 2013

Metode Pengembalian Cost Recovery


sesuai pasal 25 (1) PP 79 tahun 2010, mekanisme matching cost recovery dengan hasil lifting dapat dilakukan dalam 1 (satu) tahun kalender terdiri dari biaya-biaya:
1.    Biaya bukan modal tahun berjalan
2.    Penyusutan biaya modal tahun berjalan
3.    Biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada tahun-tahun sebelumnya
Dalam skema PSC biaya operasi yang dapat dikembalikan tetapi belum dapat diperhitungkan dalam satu tahun buku terhadap hasil lifting, dapat diperhitungkan ke tahun berikutnya sepanjang masa kontrak selama masih berproduksi. 
Terkait dengan matching cost, biaya operasi minyak bumi diperhitungkan dengan hasil lifting minyak bumi sedangkan biaya operasi gas bumi diperhitungkan dengan hasil lifting gas bumi. Sementara itu biaya bersama (joint cost) minyak bumi dan gas bumi dialokasikan berdasarkan proporsi nilai relatif hasil produksi. Perhitungan produksi minyak bumi dan gas bumi harus dilakukan dalam satuan ukuran yang sama. Apabila dalam  WKP telah menghasilkan  satu jenis hasil produksi (misal minyak bumi) sementara gas bumi belum dihasilkan, maka biaya bersama dialokasikan secara adil berdasarkan kesepakatan antara SKK Migas dan Kontraktor.
Apabila dalam suatu kondisi biaya operasi minyak bumi atau gas bumi melebihi lifting minyak bumi dan penjualan gas bumi, maka berlaku prinsip transferable:
  1. biaya operasi minyak bumi melebihi dari lifting minyak bumi maka selisihnya dapat dibebankan pada nilai penjualan gas bumi,
  2. biaya operasi gas bumi melebihi penjualan gas bumi maka selisihnya dapat dibebankan pada lifting minyak bumi.

antara minyak dan gas, memiliki perbedaan satuan, minyak menggunakan Barrel, sedangkan gas menggunakan satuan  MSCF (thousand standard cubic feet) dimana 1 barrel oil ekuivalen dengan 6 MSCF.

No comments:

Post a Comment