sesuai pasal 25 (1) PP 79 tahun 2010, mekanisme matching cost recovery dengan hasil lifting dapat dilakukan dalam 1 (satu) tahun kalender terdiri dari
biaya-biaya:
1. Biaya bukan modal tahun
berjalan
2. Penyusutan biaya modal tahun
berjalan
3. Biaya operasi yang belum dapat
dikembalikan pada tahun-tahun sebelumnya
Dalam skema PSC biaya
operasi yang dapat dikembalikan tetapi belum dapat diperhitungkan dalam satu
tahun buku terhadap hasil lifting,
dapat diperhitungkan ke tahun berikutnya sepanjang masa kontrak selama masih berproduksi.
Terkait dengan matching cost, biaya operasi minyak bumi diperhitungkan
dengan hasil lifting minyak bumi sedangkan biaya operasi gas bumi diperhitungkan dengan hasil lifting gas bumi. Sementara itu biaya bersama
(joint cost) minyak bumi dan gas bumi dialokasikan
berdasarkan proporsi nilai relatif hasil
produksi. Perhitungan produksi minyak bumi dan gas bumi harus
dilakukan dalam satuan ukuran yang sama. Apabila dalam WKP telah
menghasilkan satu jenis hasil produksi (misal minyak bumi) sementara gas bumi belum dihasilkan, maka biaya bersama
dialokasikan secara adil berdasarkan kesepakatan antara SKK Migas dan Kontraktor.
Apabila
dalam suatu kondisi biaya operasi minyak bumi atau gas bumi melebihi lifting minyak bumi dan penjualan gas
bumi, maka berlaku prinsip transferable:
- biaya operasi minyak bumi melebihi dari lifting minyak bumi maka selisihnya dapat dibebankan pada nilai penjualan gas bumi,
- biaya operasi gas bumi melebihi penjualan gas bumi maka selisihnya dapat dibebankan pada lifting minyak bumi.
antara minyak dan gas, memiliki perbedaan satuan, minyak menggunakan Barrel, sedangkan gas menggunakan satuan MSCF (thousand standard cubic
feet) dimana 1 barrel oil ekuivalen dengan 6 MSCF.
No comments:
Post a Comment